Bisnisupdate.id — Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada Selasa (16/12/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan regulasi terkait UMP tersebut telah memasuki tahap akhir setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengesahan.
Yassierli menyampaikan bahwa setelah Presiden menandatangani RPP tersebut, pemerintah akan segera mempublikasikan besaran kenaikan UMP 2026 secara resmi kepada masyarakat. Namun, ia belum bersedia membeberkan persentase kenaikan upah minimum tahun depan dan meminta semua pihak menunggu pengumuman pemerintah.
Meski demikian, Yassierli memberi sinyal adanya perubahan pendekatan dalam penetapan UMP 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menetapkan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di seluruh daerah, pemerintah kali ini membuka kemungkinan penerapan skema kenaikan berbasis kisaran (range). Skema tersebut memungkinkan setiap provinsi menetapkan besaran kenaikan yang berbeda sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di wilayah masing-masing.
Menurut Yassierli, pembahasan UMP 2026 telah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih mencerminkan realitas sosial dan ekonomi daerah. Pemerintah juga mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar utama dalam penentuan upah minimum.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan formula yang lebih fleksibel, UMP 2026 diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi buruh tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi daerah dan pengusaha.
Pengumuman resmi UMP 2026 dinilai penting karena akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja dalam menyusun kebijakan pengupahan tahun depan.
-A. H. I.












