Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang tersebar di wilayah Bandung dan Indramayu pada awal April 2026. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kini melebar ke ranah legislatif tingkat provinsi menyusul adanya dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan kepada politisi tersebut guna memuluskan konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh penyidik.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di Bandung, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang ditemukan langsung di ruang kerja Ono Surono. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen penting, perangkat elektronik, serta uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi struktur penyidikan agar keterkaitan antara aliran dana dan proyek yang diperkarakan menjadi semakin jelas bagi publik.
Namun, di balik langkah hukum tersebut, muncul polemik mengenai prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh tim di lapangan. Pihak kuasa hukum Ono Surono, Sahali, melayangkan protes keras dan mengeklaim adanya kejanggalan selama proses berlangsung. Sahali menuduh penyidik bersikap intimidatif terhadap istri kliennya dan memaksa agar seluruh kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut dimatikan sebelum penggeledahan dimulai. Lebih lanjut, ia mengklarifikasi bahwa sebagian uang yang disita, yakni sebesar Rp 200 juta, sebenarnya adalah dana titipan milik para peserta arisan yang dikelola oleh istri Ono, bukan merupakan bagian dari uang suap sebagaimana yang disangkakan.
Menanggapi tuduhan tersebut, KPK secara tegas membantah adanya unsur pemaksaan maupun intimidasi fisik di lapangan. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga serta saksi setempat. Bantahan ini pun membawa kasus tersebut ke babak baru, di mana publik kini menanti keterlibatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menelaah laporan keberatan dari pihak kuasa hukum. Kasus ini menjadi pengingat bagi mahasiswa dan masyarakat umum akan pentingnya pengawasan terhadap integritas pejabat publik sekaligus transparansi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
-A. H. I.












