Polri Setorkan Rp 58,1 Miliar Hasil Sitaan Judi Online ke Kas Negara

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan aset senilai Rp 58,1 miliar yang berasal dari aktivitas perjudian online kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Berbeda dari rilis kasus pada umumnya, dalam kegiatan tersebut pihak kepolisian tidak menghadirkan tersangka, melainkan hanya memperlihatkan tumpukan uang sitaan sebagai barang bukti yang berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait praktik judi daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil eksekusi harta rampasan negara yang berasal dari perkara pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga terkait tindak pidana dapat diproses dan dirampas untuk negara meskipun tidak terdapat tersangka yang secara langsung ditetapkan dalam perkara tersebut.

Setelah melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dana hasil sitaan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai jaksa eksekutor. Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Muttaqin Harahap, menyampaikan bahwa dana tersebut telah diterima secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menegaskan bahwa penyetoran ini merupakan bentuk optimalisasi pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana keuangan.

Menurut Himawan, tidak adanya tersangka dalam perkara tersebut disebabkan karena dana yang disita berasal dari sejumlah rekening nominee atau rekening perantara yang digunakan dalam jaringan transaksi perjudian online. Rekening-rekening tersebut tidak secara langsung digunakan oleh pelaku utama, melainkan menjadi bagian dari sistem transaksi yang bertujuan menyamarkan aliran dana. Hasil analisis transaksi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya pola transaksi berlapis atau layering melalui berbagai rekening yang saling terhubung.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa nilai Rp 58,1 miliar yang saat ini disetorkan ke negara baru merupakan sebagian dari total dana yang teridentifikasi dalam jaringan transaksi perjudian online tersebut. Berdasarkan analisis awal PPATK, potensi dana yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar Rp 255 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian masih dalam proses hukum untuk mendapatkan putusan pengadilan sebelum nantinya dapat dieksekusi dan diserahkan kepada negara.

Polri menegaskan bahwa langkah pemulihan aset ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Selain melalui penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, serta bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk menutup akses terhadap situs-situs yang mempromosikan aktivitas perjudian daring.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *