Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus membahas tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat dua ton. Dalam pernyataannya, Komisi III menekankan agar majelis hakim mempertimbangkan secara cermat penerapan pidana mati sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pidana mati dalam KUHP terbaru ditempatkan sebagai alternatif terakhir (ultimum remedium). Artinya, vonis tersebut seharusnya dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum, termasuk peran terdakwa, latar belakang, serta kemungkinan rehabilitasi.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Fandi Ramadan disebut bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Komisi III juga memperoleh informasi bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. Selain itu, terdapat klaim bahwa yang bersangkutan sempat memperingatkan adanya potensi pelanggaran hukum di kapal tempatnya bekerja.
Hasil rapat Komisi III yang dinyatakan memenuhi kuorum tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada pihak terkait, termasuk melalui jalur resmi ke Mahkamah Agung dan pengadilan yang menangani perkara. Langkah ini disebut sebagai bentuk perhatian lembaga legislatif terhadap penerapan hukum yang adil dan proporsional.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadan dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai dua ton. Perkara tersebut ditangani di Pengadilan Negeri Batam dan melibatkan sejumlah terdakwa lain.
Perdebatan mengenai hukuman mati kembali mencuat seiring penerapan KUHP baru yang mengatur skema pidana mati bersyarat. Dalam aturan tersebut, hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan tertentu sebelum eksekusi dilaksanakan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan evaluasi atas perilaku terpidana.
Komisi III menegaskan bahwa prinsip keadilan substantif harus menjadi pertimbangan utama dalam memutus perkara, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman paling berat. Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa.
-A. H. I.












