Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat Mulai Diterapkan Hari Ini

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus strategi efisiensi, terutama dalam penggunaan energi di tengah dinamika global yang memengaruhi kondisi ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema kerja baru ini mengatur pola empat hari bekerja di kantor (work from office/WFO) dan satu hari bekerja dari rumah. Kebijakan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik.

Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur bagi ASN. Melalui Kementerian PANRB, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugasnya secara penuh, melaporkan kinerja, serta berada dalam pengawasan atasan selama bekerja dari rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.

Penerapan sistem kerja ini juga bukan hal baru, mengingat skema serupa pernah diterapkan selama masa pandemi COVID-19. Namun, dalam konteks saat ini, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung efisiensi anggaran dan energi, serta mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa sektor pelayanan publik seperti perbankan, pasar modal, dan layanan administrasi tetap berjalan normal. Setiap instansi diberikan keleluasaan untuk mengatur mekanisme kerja internal, termasuk pemanfaatan teknologi digital guna mendukung koordinasi dan pelaksanaan tugas.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara efisiensi operasional dan kinerja aparatur negara. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari transformasi jangka panjang dalam sistem kerja birokrasi di Indonesia.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *