Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus tersebut menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari langkah hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, nilai aset yang telah diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, antara lain uang tunai dalam sejumlah mata uang asing dan rupiah, termasuk sekitar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara yang muncul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dalam periode 2023 hingga 2024.
Proses hukum terhadap perkara ini juga sempat diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak tersangka, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Saat ini, Yaqut telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan praktik korupsi pengelolaan kuota haji.
-A. H. I.












