Didakwa Sebar Puluhan Konten Hasutan, Delpedro dkk Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa diduga mengunggah sedikitnya 80 konten bermuatan hasutan melalui media sosial yang dinilai memicu keresahan publik.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025). Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut didakwa yakni admin akun media sosial @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa secara bersama-sama dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik berupa gambar, narasi, serta unggahan kolaboratif di Instagram yang bersifat menghasut dan mengajak masyarakat melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu, termasuk pemerintah.

Jaksa mengungkapkan bahwa konten tersebut diunggah dalam rentang waktu 24 hingga 29 Agustus 2025 dan tersebar melalui sejumlah akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar. Unggahan itu dinilai membentuk pola kampanye terpadu melalui penggunaan tagar yang konsisten, seperti #IndonesiaGelap, #GejayanMemanggil, dan #BubarkanDPR, sehingga memperkuat penyebaran pesan di ruang digital.

Menurut jaksa, strategi kolaborasi antarakun tersebut menciptakan efek jaringan yang membuat algoritma media sosial mempromosikan konten secara masif. Dampaknya, pesan-pesan tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kerusuhan di berbagai wilayah pada akhir Agustus 2025, yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, kantor pemerintahan, serta menyebabkan aparat keamanan mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana bersama. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap batas antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam konteks penyampaian kritik dan ajakan politik melalui media sosial.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *