Bisnisupdate.id — Jakarta Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/2/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti perbedaan harga penjualan laptop yang dinilai tidak wajar karena berada di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Direktur Utama PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia, Juliana, dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya melakukan penjualan Chromebook pada tahun 2021. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, HPP laptop tersebut berada di kisaran Rp3,65 juta sebelum pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, produk yang sama justru dijual kepada distributor sekitar Rp3,4 juta di luar PPN.
Perbedaan angka tersebut langsung dipertanyakan oleh jaksa. Menurut jaksa, secara prinsip bisnis harga jual umumnya lebih tinggi daripada biaya produksi atau HPP, sehingga selisih terbalik dianggap janggal. Jaksa bahkan menyindir apakah skema harga tersebut dapat dinilai logis. Saksi menyatakan harga yang disebutkan merupakan data resmi yang tercatat dalam sistem perusahaan.
Perkara ini menjerat sejumlah terdakwa, antara lain mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pihak konsultan proyek. Pengadaan laptop Chromebook sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.
Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap proses penetapan spesifikasi, penentuan harga, hingga mekanisme distribusi perangkat. Jaksa berupaya menggali apakah terdapat penyimpangan dalam pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena nilai proyek yang besar serta berkaitan langsung dengan kebijakan pendidikan nasional. Pengadilan Tipikor dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada agenda sidang berikutnya.
-A. H. I.












