Bisnisupdate.id — Jakarta Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap memiliki peluang memperoleh layanan kesehatan meskipun status kepesertaannya dinonaktifkan. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan, masyarakat diberikan prosedur reaktivasi agar hak jaminan kesehatan tetap dapat diakses, khususnya bagi kelompok rentan.
BPJS PBI atau PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Seluruh iuran kepesertaan dalam program ini ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan pembayaran bulanan. Namun, dalam beberapa kondisi, status kepesertaan dapat berubah menjadi nonaktif, misalnya akibat pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.
Ketika status tersebut tidak aktif, peserta berpotensi tidak dapat menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami prosedur pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan perawatan medis.
Kemensos menjelaskan bahwa peserta masih dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi kriteria tertentu. Pengajuan dapat dilakukan apabila peserta membutuhkan penanganan medis mendesak akibat penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, reaktivasi juga dimungkinkan bagi masyarakat yang belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi yang lahir dari ibu peserta PBI namun statusnya terhapus dari sistem.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang baru dinonaktifkan dalam waktu enam bulan terakhir. Peserta yang kepesertaannya berhasil diaktifkan kembali juga diwajibkan memperbarui data kependudukan dan sosial ekonomi dalam periode pemutakhiran berikutnya.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta terlebih dahulu meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Setelah itu, peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk pengajuan permohonan. Petugas akan melakukan verifikasi data, kemudian menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data ke dalam sistem SIKS-NG.
Selanjutnya, dokumen akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lanjutan. Apabila seluruh proses dinyatakan memenuhi syarat, status kepesertaan BPJS PBI akan kembali aktif sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui layanan WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Layanan ini disediakan untuk memudahkan peserta mengetahui kondisi kepesertaannya tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kebijakan ini menegaskan bahwa program PBI tetap diprioritaskan bagi kelompok masyarakat paling rentan, terutama yang berada pada lapisan sosial ekonomi terbawah, sehingga akses terhadap layanan kesehatan dasar tetap terjamin.
-A. H. I.












