Peserta PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, BPJS Kesehatan Libatkan Faskes dan Dinas Sosial

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya nonaktif masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali. Proses pengaktifan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) maupun dibantu fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas dan klinik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami penonaktifan tidak perlu panik, terutama apabila sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta dapat terlebih dahulu mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengurus verifikasi ulang data kepesertaan. Dalam kondisi tertentu, fasilitas kesehatan juga dapat membantu menghubungkan peserta dengan Dinsos agar proses administrasi dapat segera dilakukan.

Setelah laporan diterima, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) guna melakukan pengecekan kelayakan penerima bantuan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga kurang mampu.

Penonaktifan sejumlah peserta PBI sendiri merupakan bagian dari pemutakhiran data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyebutkan bahwa pembaruan data dilakukan agar program bantuan kesehatan lebih tepat sasaran. Peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria dialihkan kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang reaktivasi bagi warga yang sebenarnya masih berhak menerima bantuan. Apabila seseorang tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga tidak mampu, maka kepesertaan PBI dapat diaktifkan kembali melalui pengajuan di Dinas Sosial.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan medis kepada pasien, terutama dalam kondisi darurat. Sambil proses administrasi berjalan, fasilitas kesehatan dapat membantu mengoordinasikan pengurusan kepesertaan agar pasien tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan bantuan negara diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *