Sidang Kasus Chromebook: Jaksa Ungkap Rapat Daring Tertutup yang Dipimpin Nadiem Makarim

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya rapat daring yang dinilai tidak lazim dan bersifat tertutup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rapat tersebut disebut dipimpin langsung oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 6 Mei 2020.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut rapat daring itu diikuti oleh sejumlah pihak, antara lain Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, Anindito Aditomo (Nino), Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno. Rapat tersebut secara khusus membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menurut jaksa, rapat Zoom Meeting tersebut memiliki karakter yang tidak biasa karena digelar secara tertutup dan rahasia. Para peserta bahkan diminta berada di ruangan tertutup, menggunakan headset, serta dilarang merekam jalannya rapat. Jaksa menilai kondisi ini berbeda dengan mekanisme rapat pengambilan kebijakan publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

Dalam rapat itu, Ibrahim Arief memaparkan keunggulan Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade dibandingkan sistem operasi lain. Setelah pemaparan tersebut, Nadiem Makarim disebut memberikan arahan singkat dengan pernyataan, “Go ahead with Chromebook.”

Jaksa menilai keputusan tersebut bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada analisis kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Bahkan, pengadaan sistem operasi Chrome dan CDM dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi sekolah-sekolah penerima, namun tetap diarahkan untuk digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.

Dalam perkara ini, JPU telah lebih dulu membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP), dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Nadiem Makarim dijadwalkan akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun anggaran 2019–2022 ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *