Bisnisupdate.id — Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri mulai diterbitkan pada Maret 2026 sebagai langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi. Sejumlah layanan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live. Menurut pemerintah, berbagai platform tersebut memiliki potensi paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Proses tersebut akan dilakukan hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah. Dengan kebijakan ini, Indonesia disebut menjadi salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan batas usia secara lebih tegas.
Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Ancaman tersebut tidak hanya berupa paparan konten pornografi dan kekerasan, tetapi juga mencakup perundungan siber, penipuan daring, serta potensi kecanduan terhadap penggunaan gawai dan media sosial. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus membantu orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas daring anak.
Meski demikian, pihak Komdigi menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan reaksi beragam pada tahap awal penerapannya. Anak-anak mungkin merasa keberatan karena kehilangan akses ke platform yang biasa mereka gunakan, sementara sebagian orang tua juga perlu menyesuaikan diri dengan mekanisme baru tersebut. Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
-A. H. I.












