Pemerintah Kaji Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Akan Jadi Rp1: Apa Manfaatnya untuk Indonesia?

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Rencana penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah pada tahun 2026, dengan penyelesaian final pada 2027.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari rencana yang telah lama dibahas oleh Bank Indonesia (BI) sejak 2010 silam. Saat itu, ide redenominasi sempat diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan bahkan sempat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013.

Secara sederhana, redenominasi berarti mengurangi jumlah nol dalam nominal uang tanpa mengubah nilai tukarnya terhadap barang dan jasa. Contohnya, uang Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, namun daya belinya tetap sama.

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki sejumlah manfaat strategis bagi perekonomian nasional. Di antaranya, penyederhanaan nominal transaksi dan pencatatan akuntansi, yang dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan, termasuk sistem teknologi perbankan dan software akuntansi yang sering kali mengalami kendala teknis karena angka yang terlalu besar.

Selain itu, pengurangan digit nominal uang juga diyakini dapat meminimalkan kesalahan input data (human error) saat transaksi, memperkecil risiko kesalahan administrasi, dan meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan. Dari sisi kebijakan moneter, skala harga yang lebih kecil juga dinilai dapat mempermudah pengendalian inflasi dan pengawasan harga barang konsumsi.

Dalam kajian Indonesia Treasury Review (2017), disebutkan bahwa redenominasi juga dapat menghemat biaya pencetakan uang karena variasi nominal uang kertas akan berkurang dan uang logam bisa bertahan lebih lama.

Meski begitu, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa redenominasi tidak serta-merta memperkuat nilai tukar rupiah. Ekonom senior Raden Pardede menjelaskan bahwa manfaat utama kebijakan ini bersifat psikologis bagi pelaku pasar, bukan fundamental.
“Ketika konversi mata uang terhadap dolar menjadi lebih kecil — misalnya Rp15 dibanding Rp15.000 — hal itu memberi kesan rupiah lebih kuat. Namun, dampaknya lebih ke persepsi, bukan ke nilai tukar sebenarnya,” ujar Raden dalam program Central Banking CNBC Indonesia (2023).

Ia juga menambahkan, redenominasi biasanya dilakukan di negara yang mengalami hiperinflasi atau konflik ekonomi berat, seperti Zimbabwe dan Turki. Sementara Indonesia, menurutnya, saat ini berada dalam kondisi ekonomi yang relatif stabil. Karena itu, tujuan redenominasi di Indonesia lebih kepada penyederhanaan administrasi keuangan.

Pandangan senada juga disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang menyebut redenominasi akan membawa manfaat efisiensi ekonomi.
“Dengan mengurangi tiga digit, transaksi keuangan akan menjadi lebih cepat dan efisien, terutama pada sistem pembayaran berbasis teknologi,” jelas Perry.

Meskipun kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan, langkah pemerintah dianggap sebagai sinyal positif menuju sistem keuangan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi global.

-A. H. I

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *