Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru. Penetapan tersebut dilakukan setelah Friderica dinyatakan lolos dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar oleh Komisi XI DPR. Ia dipilih untuk menggantikan ketua sebelumnya, Mahendra Siregar, yang telah lebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya.
Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme seleksi terhadap sejumlah kandidat yang diajukan sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Setelah melalui tahapan penilaian yang meliputi rekam jejak, kompetensi, serta visi terhadap penguatan sektor jasa keuangan nasional, Komisi XI DPR akhirnya menetapkan lima nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk mengisi jabatan strategis dalam struktur kepemimpinan OJK periode 2026–2031.
Selain Friderica yang terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner, DPR juga menetapkan Hermawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Bersama tiga anggota lainnya, kelima tokoh tersebut akan bertugas mengawasi serta mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank. Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan tersebut.
Meski telah dipilih oleh Komisi XI DPR, keputusan tersebut masih harus memperoleh persetujuan resmi melalui Sidang Paripurna DPR RI. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) sebagai tahap akhir penetapan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru. Setelah disahkan dalam sidang paripurna, para pejabat terpilih akan secara resmi menjabat untuk periode kepemimpinan lima tahun ke depan.
Pemilihan pimpinan baru OJK menjadi perhatian publik karena lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. OJK bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan industri keuangan, melindungi konsumen jasa keuangan, serta memastikan sistem keuangan nasional tetap berjalan secara sehat dan transparan di tengah dinamika ekonomi global.
-A. H. I.












