Bisnisupdate.id — Jakarta Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata—perusahaan promotor konser yang dikenal dengan nama Mecimapro—Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana kerja sama konser musik K-pop TWICE di Jakarta.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023. Menurut kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dana investasi untuk mendukung acara tersebut. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya dan justru disalahgunakan oleh pihak Mecimapro.
“Pihak pelapor sudah mencoba menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, tapi tidak pernah mendapat tanggapan positif,” ujar Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Sebelumnya, PT MIB juga telah melayangkan surat somasi yang berisi permintaan pengembalian dana serta pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya hukum secara persuasif itu tidak mendapat respons dari pihak terlapor. Akibatnya, PT MIB mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Setelah seluruh jalur komunikasi tidak membuahkan hasil, PT MIB akhirnya melaporkan Fransiska Dwi Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang serta penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengarah pada penetapan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka pada September 2025. Polisi juga telah menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti statusnya sudah tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025).
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi,” tegasnya.
Aldi juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari penyebaran opini yang dapat menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan dalam dunia industri hiburan dan investasi event di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan promotor besar yang dikenal kerap menghadirkan artis K-pop ternama ke Indonesia. Penetapan tersangka terhadap Fransiska Dwi Melani juga memunculkan perbincangan tentang perlindungan investor dan transparansi dalam industri hiburan Tanah Air.












