Bisnisupdate.id — Jakarta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi protes sejumlah pengusaha terkait rencana pengenaan bea keluar batu bara. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak harus selalu sejalan dengan kepentingan pengusaha, terutama jika kebijakan yang ada berpotensi merugikan negara. Menurut Purbaya, selama ini ketika harga batu bara turun, pengusaha dapat mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp25 triliun per tahun. Namun, saat harga batu bara melonjak, tidak ada kewajiban bea keluar yang dikenakan, sehingga negara justru berada pada posisi dirugikan.
Purbaya menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan keadilan fiskal. Ia menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk menata ulang kebijakan agar keuntungan yang diperoleh sektor batu bara juga memberikan kontribusi yang seimbang bagi penerimaan negara. Saat ini, pemerintah tengah merapikan dasar hukum serta menyusun struktur tarif bea keluar batu bara yang masih dalam tahap pembahasan. Beberapa opsi tarif yang dikaji berada pada kisaran 5 hingga 7 persen dengan skema berlapis, menyesuaikan kondisi harga komoditas.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan keinginannya agar kebijakan bea keluar tersebut dapat berlaku surut. Artinya, meskipun aturan resmi terbit setelah Januari, kewajiban pembayaran bea keluar tetap dihitung sejak awal tahun. Meski demikian, ia menyebutkan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih akan melalui pembahasan lebih lanjut dalam proses perundang-undangan.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penyusunan aturan bea keluar batu bara masih dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar kebijakan pajak tidak memberatkan pengusaha hingga menghambat operasional sektor energi. Menurut Bahlil, tarif bea keluar nantinya akan disesuaikan dengan tren harga batu bara di pasar global, sehingga hanya diberlakukan ketika harga berada pada level yang menguntungkan.
Pemerintah menilai pendekatan tersebut sebagai jalan tengah yang adil, di mana negara tetap memperoleh penerimaan ketika pengusaha mendapatkan keuntungan, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha sektor batu bara. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih seimbang, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
-A. H. I.












