Bisnisupdate.id — Surabaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat dan memperdalam ekosistem keuangan syariah nasional melalui penyelenggaraan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025, yang digelar pada 3–4 November 2025 di Surabaya, Jawa Timur.
IIFS 2025 menjadi forum strategis OJK pertama yang mencakup seluruh sektor keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank. Acara ini diinisiasi untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang keuangan syariah, dengan tujuan melahirkan gagasan baru, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, serta menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata terhadap penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menekankan bahwa keuangan syariah harus menjadi arus utama dalam sistem keuangan nasional. Ia menyebut bahwa visi besar OJK bukan hanya memperluas pangsa pasar, tetapi juga menjadikan keuangan syariah sebagai pilar ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Momentum ini meneguhkan komitmen bersama untuk mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional. Kita ingin keuangan syariah tidak sekadar tumbuh dalam angka, tapi juga berkualitas, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Mahendra.
Mahendra juga menggarisbawahi tiga hal penting dalam memperdalam pasar keuangan syariah, yakni diversifikasi produk dan inovasi model bisnis, penguatan koneksi dengan sektor riil dan komunitas masyarakat, serta pemanfaatan teknologi digital sebagai pendorong utama akselerasi. Integrasi layanan keuangan syariah dalam platform digital diharapkan mampu memperluas akses masyarakat, khususnya bagi UMKM dan generasi muda, dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepercayaan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola syariah di Indonesia. KPKS diharapkan menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi yang konsisten antar-regulator, pelaku industri, dan lembaga pendukung.
Menurut Dian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, seperti ketersediaan produk (availability), kemudahan akses (accessibility), dan tingkat penggunaan produk syariah (usage). Meski demikian, ia menilai tantangan tersebut membuka peluang besar untuk menghadirkan inovasi baru di sektor keuangan syariah. Beberapa produk yang potensial dikembangkan antara lain Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan Sharia Restricted Investment Account (SRIA), yang menggabungkan aspek sosial dan komersial dalam sistem keuangan syariah.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, pemerintah daerah menyambut baik langkah OJK memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui forum ini.
“Kami berharap sinergi antara regulator, industri, akademisi, dan pemerintah daerah semakin kuat, sehingga keuangan syariah dapat berkembang dengan didukung SDM yang mumpuni dan regulasi yang jelas,” kata Adhy.
Rangkaian kegiatan IIFS 2025 juga mencakup High Level Forum Talk Show bersama Dewan Komisioner OJK, yang membahas arah kebijakan dan strategi pendalaman pasar sektor keuangan syariah. Diskusi ini menghadirkan seluruh kepala eksekutif pengawas OJK serta akademisi dan pelaku industri keuangan.
Selain itu, dalam International Islamic Finance Conference 2025, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menegaskan pentingnya memperkuat inovasi produk, digitalisasi layanan, dan sinergi dengan UMKM untuk memperdalam pasar keuangan syariah.
Sementara itu, Deputy Secretary-General Islamic Financial Services Board (IFSB), Abdullah Haron, menyebut Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam pengembangan keuangan syariah karena merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Ia menyoroti tiga kunci sukses pengembangannya: stabilitas pasar, inovasi berkelanjutan, dan tata kelola berbasis prinsip syariah.
Sebagai bagian dari kegiatan, digelar pula dua sesi panel dengan tema “Innovative Islamic Finance” dan “Sharia Governance, Risk, and Compliance.” Para narasumber berasal dari berbagai lembaga internasional seperti Durham University, Bank Islam Malaysia, dan International Islamic University Malaysia.
Puncak kegiatan ditutup dengan Rapat Berkala KPKS, yang menjadi rapat ketiga sepanjang tahun 2025. Dalam rapat tersebut, para anggota KPKS bersama Dewan Komisioner OJK membahas langkah-langkah pendalaman pasar keuangan syariah serta sinergi lintas sektor di OJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan sektor industri, guna menjadikan keuangan syariah sebagai fondasi penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
-A. H. I












