DPR Jelaskan Latar Belakang Disahkannya Aturan Umrah Mandiri dalam UU Baru

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang mengizinkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.

UU tersebut, yang disahkan pada 26 Agustus 2025, menjadi perubahan ketiga dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam pasal 86 disebutkan bahwa ibadah umrah kini dapat dilakukan secara mandiri, meski tetap tersedia opsi melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU). Ketentuan ini menjadi pembaruan penting karena sebelumnya, seluruh pelaksanaan umrah wajib melalui PPIU atau pemerintah.

Selly, yang juga menjadi anggota panitia kerja (Panja) penyusunan RUU ini, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menepis anggapan bahwa aturan tersebut bertujuan melemahkan peran PPIU.

“Alasan utama penambahan ketentuan ini adalah karena pemerintah Arab Saudi kini sudah secara resmi membuka kesempatan bagi pelaksanaan umrah mandiri,” jelas Selly, Jumat (24/10).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Arab Saudi tengah aktif mempromosikan konsep umrah mandiri melalui kerja sama dengan maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui program ini, warga negara yang membeli tiket dari maskapai tersebut berhak mendapatkan visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.

“Pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” tambahnya.

Meski demikian, Selly menegaskan bahwa jamaah tetap diwajibkan melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini diperlukan agar data jamaah tetap tercatat dan memudahkan pemberian bantuan darurat bila diperlukan.

-A. H. I

 

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *