Bisnisupdate.id — Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini mulai berlaku untuk seluruh kode billing yang diterbitkan sejak 17 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025.
Perpanjangan masa aktif ini dilakukan sebagai bentuk respons DJP terhadap berbagai kendala yang kerap dihadapi wajib pajak dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak. Dengan masa aktif yang lebih panjang, DJP berharap pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan tidak terkendala faktor teknis maupun administratif.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa masa aktif kode billing kini ditetapkan selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan PER-10/PJ/2024, kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa dalam praktiknya, wajib pajak kerap menghadapi kondisi kahar (force majeure) yang menyebabkan pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu. Kondisi tersebut antara lain meliputi gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara yang membutuhkan waktu lebih panjang, hingga adanya rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
Situasi-situasi tersebut dinilai membuat masa aktif kode billing selama 7 hari menjadi kurang memadai. Akibatnya, tidak sedikit wajib pajak yang harus membuat ulang kode billing karena masa berlakunya telah habis sebelum pembayaran dapat dilakukan.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, DJP dapat menetapkan kebijakan khusus guna mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas sistem pembayaran pajak.
Selain kebijakan tersebut, DJP juga terus melakukan penyempurnaan layanan perpajakan berbasis digital. Salah satunya melalui sistem Coretax, yang kini telah dilengkapi fitur pembatalan kode billing. Fitur ini memungkinkan wajib pajak memperbaiki konsep Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir, sebagaimana yang sebelumnya harus dilakukan.
Dengan adanya perpanjangan masa aktif kode billing dan penguatan fitur digital, DJP berharap dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat.
-A. H. I.












