Bisnisupdate.id — Jakarta Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), sebagai Ketua Komite Pengarah untuk pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang diundangkan pada 10 Oktober 2025.
Dalam beleid baru tersebut, posisi Wakil Ketua I diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sementara Wakil Ketua II dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Mengutip Pasal 96 Perpres tersebut, Komite Pengarah dibentuk untuk “memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.” Dengan kata lain, komite ini akan berperan penting dalam memastikan implementasi kebijakan lingkungan nasional berjalan terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Struktur lengkap Komite Pengarah meliputi:
-
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
-
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan
-
Ketua Bidang I Substansi NDC: Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
-
Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK: Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor
-
Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan: Menteri Dalam Negeri
-
Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan: Menteri Keuangan
Dalam pelaksanaannya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja, serta melibatkan unsur kementerian, lembaga non-kementerian, pemerintah daerah, hingga pihak lain yang relevan dengan isu pengendalian emisi karbon.
Sebelumnya, struktur Komite Pengarah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021, yang kala itu menempatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua, dan Menko Perekonomian sebagai wakil ketua. Namun, seiring restrukturisasi kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) resmi ditiadakan, sehingga posisinya kini digantikan oleh Kemenko Bidang Pangan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025, maka aturan lama Perpres Nomor 98 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-A. H. I












