Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Asosiasi tersebut diduga berperan sebagai pihak yang menghimpun dana dari sejumlah biro perjalanan haji dan umrah untuk kemudian disalurkan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendalaman tersebut dilakukan KPK melalui pemeriksaan Sekretaris Eksekutif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesthuri, Muhamad Al Fatih, yang dipanggil sebagai saksi pada Senin (26/1/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan peran asosiasi dalam mekanisme pengumpulan dan penyaluran uang terkait pembagian kuota haji.
Menurut Budi, Kesthuri diduga menjadi perantara yang mengoordinasikan setoran dana dari para biro travel sebelum diteruskan kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang saat ini masih terus dikembangkan oleh KPK.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut. Proses penghitungan kerugian negara dilaporkan telah memasuki tahap akhir dan sedang dalam proses finalisasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan komitmennya untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji demi menjaga integritas pelayanan ibadah haji dan kepercayaan publik.
-A. H. I.












