Bisnisupdate.id — Jakarta Kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah belakangan menjadi perbincangan luas di masyarakat, khususnya di media sosial. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku terkejut setelah mendapati besaran pajak tahunan mobil maupun sepeda motor yang harus dibayar meningkat cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa warga melaporkan pajak sepeda motor yang sebelumnya berada di kisaran Rp130 ribu kini naik menjadi sekitar Rp170 ribu. Sementara itu, pemilik mobil juga mengalami lonjakan yang lebih besar, bahkan ada yang menyebut pajaknya meningkat dari sekitar Rp3 juta menjadi hampir Rp6 juta. Kondisi tersebut memicu kebingungan masyarakat karena kenaikan terjadi secara tiba-tiba tanpa mereka mengetahui perubahan aturan yang berlaku.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kemudian memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Pemerintah daerah menyatakan kenaikan pajak bukan disebabkan perubahan tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melainkan akibat penerapan skema baru yang disebut opsen pajak kendaraan bermotor.
Dalam perhitungan terbaru, PKB di Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka tersebut merupakan gabungan tarif provinsi sebesar 1,05 persen dengan tambahan opsen pajak sebesar 66 persen. Dengan adanya komponen tambahan tersebut, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat secara umum meningkat sekitar 16 persen.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang diberlakukan pemerintah kabupaten dan kota atas pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui mekanisme tersebut, sebagian pendapatan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat langsung menjadi penerimaan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa dana opsen akan digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan dan jembatan, peningkatan fasilitas umum, serta pembiayaan program pelayanan masyarakat lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur.
Selain itu, aturan pajak kendaraan juga masih menerapkan tarif progresif. Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan tarif 1,05 persen dari nilai kendaraan. Namun apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan identitas kepemilikan yang sama, maka tarifnya meningkat bertahap, mulai dari 1,40 persen untuk kendaraan kedua hingga 2,45 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Meski pemerintah telah memberikan penjelasan, sebagian masyarakat tetap berharap adanya sosialisasi yang lebih luas. Banyak warga mengaku baru mengetahui perubahan sistem pajak setelah menerima tagihan tahunan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penyampaian informasi kebijakan publik secara lebih masif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
-A. H. I.












