Bisnisupdate.id — Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan pembatasan penuh operasional angkutan barang di ruas jalan tol selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat serta mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Salah satu pertimbangan utama adalah diterapkannya kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara pada 29–31 Desember 2025, yang diprediksi akan memicu perubahan pola perjalanan masyarakat selama libur akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah sempat menerapkan skema window time atau waktu operasional terbatas bagi angkutan barang di ruas tol pada tanggal tertentu. Namun, berdasarkan hasil evaluasi terbaru, skema tersebut ditiadakan dan digantikan dengan pembatasan penuh selama periode Nataru. Dengan demikian, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol sepanjang masa pemberlakuan kebijakan tersebut.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri, Kemenhub masih memberlakukan skema window time. Angkutan barang diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi sesuai kondisi lalu lintas dan situasi di wilayah masing-masing.
Pembatasan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang strategis, seperti pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor dalam program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di bagian depan kendaraan.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Nataru sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan.
-A. H. I.












