Kejagung Tunggu Kerja Sama Negara Tempat Pelarian Riza Chalid

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu iktikad baik dari negara tempat pelarian M Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Saat ini, Kejagung menegaskan bahwa status Red Notice yang diterbitkan Interpol telah membatasi ruang gerak Riza Chalid di tingkat internasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice membuat keberadaan buronan dapat dipantau oleh otoritas imigrasi di negara-negara yang tergabung dalam jaringan Interpol. Dengan demikian, mobilitas Riza Chalid dipastikan menjadi semakin terbatas.

Meski demikian, Anang menekankan bahwa Red Notice tidak secara otomatis memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia untuk langsung menangkap dan memulangkan Riza Chalid ke Tanah Air. Proses hukum lintas negara, menurutnya, tetap harus mengikuti mekanisme kerja sama internasional serta menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat yang bersangkutan berada.

“Kami tetap menunggu kerja sama dan iktikad baik dari negara yang bersangkutan. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara sepihak,” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Riza Chalid terindikasi berada di kawasan Asia Tenggara. Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum internasional guna mempercepat proses penanganan perkara.

Kasus yang menjerat Riza Chalid menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor strategis energi nasional. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur kerja sama internasional apabila diperlukan.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *