Kebijakan Dagang Trump Dikhawatirkan Timbulkan Kerugian Global hingga Rp19.000 Triliun

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta  Kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sejak April lalu mulai menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha dunia. Berdasarkan laporan terbaru S&P Global, beban ekonomi akibat kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar USD 1,2 triliun atau setara Rp19.868 triliun (mengacu pada kurs Rp16.556 per dolar AS). Angka tersebut menunjukkan potensi dampak yang signifikan terhadap rantai pasokan global maupun daya beli konsumen.

Dalam laporan tersebut, S&P menjelaskan bahwa kebijakan tarif sebesar 10% untuk seluruh barang impor serta penerapan tarif “timbal balik” terhadap puluhan negara lain telah menciptakan tekanan besar bagi sektor industri. “Tarif dan hambatan perdagangan bekerja layaknya pajak tambahan pada rantai pasokan global, memperlambat logistik dan menambah biaya pengiriman,” ungkap Daniel Sandberg, penulis laporan S&P, dikutip dari CNBC (19/10/2025).

Analisis S&P memperkirakan bahwa hanya sepertiga dari total biaya tarif akan ditanggung langsung oleh perusahaan, sementara dua pertiganya akan dibebankan kepada konsumen. Dari total estimasi, kerugian sekitar USD 907 miliar dialami oleh perusahaan-perusahaan publik, sedangkan sisanya oleh entitas non-publik seperti modal ventura dan perusahaan ekuitas swasta.

Meski Gedung Putih menegaskan bahwa beban tarif terutama akan dirasakan eksportir asing, S&P menilai dampak aktualnya justru lebih kompleks. Kenaikan harga barang akibat tarif membuat konsumen membayar lebih mahal untuk produk yang sama, menurunkan daya beli serta menekan output ekonomi riil.

Kebijakan ini juga menjadi perhatian Federal Reserve (The Fed), yang tengah menimbang arah kebijakan moneter di tengah tekanan biaya dan fluktuasi harga. Beberapa pejabat Fed memandang efek tarif tersebut bersifat sementara dan tidak akan menimbulkan inflasi jangka panjang, meskipun margin keuntungan perusahaan diperkirakan menyempit selama tiga tahun ke depan.

Selain itu, laporan S&P menyoroti meningkatnya ketegangan dagang antara Washington dan Beijing, terutama setelah Trump mencabut kebijakan pengecualian “de minimis” pada Mei lalu—aturan yang sebelumnya membebaskan barang impor bernilai di bawah USD 800 dari bea masuk. Pencabutan ini disebut sebagai “titik balik nyata” dalam kebijakan perdagangan AS karena memperluas jangkauan tarif dan berdampak langsung pada volume pengiriman internasional.

“Ketika pengecualian tersebut dihapus, dampaknya langsung terlihat pada data logistik dan laporan keuangan perusahaan,” tulis Sandberg menutup laporannya.
-A. H. I

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *