Kasus Penjambret Tewas Berujung Panjang, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara

  • Bagikan
Polda DIY
Polda DIY

Bisnisupdate.id – Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul mencuatnya polemik penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang merampas tas istrinya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit itu digelar pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut bertujuan menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan lanjutan berlangsung.
“Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam hasil audit sementara ADTT, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi pada munculnya kegaduhan di ruang publik serta berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hasil sementara audit itu kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.
Trunoyudo menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas organisasi, khususnya dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Sebagai informasi, kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula pada April 2025. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.
Dalam proses hukum selanjutnya, polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

-M. A. F.

Content retrieved from: Kasus Penjambret Tewas Berujung Panjang, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *