Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali memeriksa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono, terkait penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, sebagai bagian dari upaya lanjutan Komnas HAM untuk mengungkap perkembangan terbaru kasus yang telah menjadi perhatian publik sejak dua dekade lalu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membenarkan kehadiran Muchdi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan materi serta fokus pendalaman yang dilakukan lembaga terhadap perwira purnawirawan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Komandan Kopassus itu. “Iya, Muchdi diperiksa. Tapi materi pemeriksaannya tidak bisa saya sampaikan,” ujar Anis saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11).
Nama Muchdi bukanlah tokoh asing dalam penanganan kasus Munir. Pada 2008, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan pembunuhan berencana atau turut serta melakukan pembunuhan terhadap Munir. Peradilan tersebut menjadi sorotan luas karena untuk pertama kalinya seorang pejabat tinggi intelijen diadili dalam kasus pembunuhan politik pada era demokrasi Indonesia. Pada awal penyidikan, sejumlah saksi memberikan keterangan yang memberatkan Muchdi, sebagaimana tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, saat persidangan berjalan, banyak saksi mencabut keterangannya sehingga hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan Muchdi karena dinilai tidak terdapat bukti yang cukup.
Upaya pengungkapan kasus Munir kembali menguat pada 2024 setelah Komnas HAM merilis perkembangan terbaru hasil penyelidikan. Lembaga tersebut menyatakan telah mengumpulkan dokumen penting dari berbagai pihak, termasuk putusan pengadilan, laporan organisasi masyarakat sipil, hingga dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Kematian Munir. Meski demikian, sejumlah tantangan masih muncul, terutama dalam menghadirkan saksi-saksi kunci yang diyakini dapat membantu mengurai kembali rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kematian Munir pada 2004.
Pemeriksaan terhadap Muchdi terbaru ini disebut sebagai bagian dari rangkaian upaya Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Meski materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan, publik berharap langkah ini dapat membuka jalan menuju kejelasan hukum dan keadilan bagi keluarga serta masyarakat yang terus memperjuangkan transparansi kasus Munir.
-A. H. I.












