Bisnisupdate.id — Jakarta Sidang pembacaan vonis terhadap dua aktivis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menarik perhatian sejumlah tokoh nasional dan mahasiswa. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3) tersebut dihadiri oleh putri bungsu Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, yaitu Inayah Wahid, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum.
Inayah Wahid menyampaikan bahwa kedatangannya ke persidangan bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat agar tetap berani menyampaikan kritik dan aspirasi. Ia menilai kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang harus dilindungi dalam sistem demokrasi. Menurutnya, masyarakat perlu melihat kasus ini secara menyeluruh, termasuk latar belakang munculnya aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang dipicu oleh kenaikan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat, hingga aksi pengawalan sidang paripurna terkait upaya pemakzulan Bupati Pati pada Oktober 2025.
Sementara itu, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menilai kehadiran mahasiswa dan sejumlah tokoh di persidangan tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap para aktivis yang dinilai memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak pihak memandang proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dikawal secara kritis oleh publik. Tiyo juga berharap agar proses peradilan berjalan secara adil dan mempertimbangkan konteks aksi yang dilakukan.
Kasus yang menjerat Botok dan Teguh bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan saat mengawal sidang paripurna terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Dalam aksi tersebut, massa sempat melakukan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang sebagai bentuk protes. Atas tindakan tersebut, keduanya didakwa melanggar aturan karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Pada sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Untuk mengantisipasi potensi kerumunan massa selama persidangan, aparat keamanan dari Polresta Pati bersama sejumlah personel gabungan turut dikerahkan guna menjaga situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif agar jalannya persidangan dapat berlangsung tertib dan aman.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena dianggap berkaitan dengan dinamika kebebasan berpendapat serta hubungan antara gerakan masyarakat sipil dan proses penegakan hukum di tingkat daerah.
-A. H. I.












