Enam Pejabat Pemkab Cianjur Mundur dari Jabatan, Terbaru Kepala Disbudpar

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Jumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang mengundurkan diri dari jabatan struktural kembali bertambah. Hingga akhir Desember 2025, tercatat sudah enam pejabat tinggi daerah yang memilih melepas posisinya. Terbaru, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Addairobi, menyatakan mundur dari jabatannya.

Ayi Reza sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur. Setelah itu, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar hingga akhirnya dilantik secara definitif. Namun, belum genap beberapa bulan menjabat, Ayi memutuskan untuk beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Kaos Koswara, menjelaskan bahwa Ayi Reza resmi mengundurkan diri dari jabatan struktural dan langsung ditempatkan sebagai pejabat fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, proses peralihan tersebut telah melalui mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ayi Reza Addairobi menegaskan bahwa keputusannya bukan bentuk pengunduran diri sepenuhnya dari pemerintahan, melainkan perpindahan peran. Ia menyebut pengajuan untuk beralih ke jabatan fungsional telah diajukan sejak beberapa bulan lalu dan baru memperoleh persetujuan pada awal Desember 2025.

Sebelumnya, lima pejabat lain di Kabupaten Cianjur juga telah lebih dahulu mengundurkan diri. Mereka terdiri dari Direktur Utama Perumda Tirta Mukti, Direktur Utama RSUD Cimacan, Direktur Utama RSUD Pagelaran, Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Fenomena ini menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan dan melibatkan sejumlah posisi strategis di pemerintahan daerah.

Hingga kini, Pemkab Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dampak dari rangkaian pengunduran diri tersebut terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Namun, pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui pengisian jabatan sementara dan mekanisme internal yang berlaku.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *