Bisnisupdate.id — Jakarta Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap kebijakan umrah mandiri yang baru saja dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Menurut Ashari, aturan tersebut tidak bertujuan untuk menyingkirkan usaha biro perjalanan, melainkan memberikan fleksibilitas dan akses yang lebih luas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang mandiri, transparan, serta efisien.
“Regulasi ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik, karena pasar umrah di Indonesia masih sangat besar dan tetap membutuhkan layanan profesional. Mulai dari bimbingan manasik, pengurusan akomodasi, hingga pendampingan selama perjalanan,” ujar Ashari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa perubahan kebijakan seharusnya dihadapi dengan adaptasi, bukan resistensi. Ia mendorong para pengusaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menonjolkan inovasi, mutu, dan keamanan bagi jamaah.
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar pelayanan, serta menjamin transparansi biaya. Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari semua pihak,” tambahnya.
Dorongan Reformasi Sistem Umrah
Ashari juga menyoroti bahwa sistem pengelolaan ibadah umrah selama ini masih menghadapi berbagai persoalan. Ia menyebut pengawasan yang lemah, praktik bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan terhadap jamaah sebagai masalah utama yang harus segera dibenahi.
“Kita membutuhkan sistem pengawasan terpadu yang mencakup aspek visa, akomodasi, hingga transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, tapi berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari bisnis yang jujur, terukur, dan profesional,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara lebih rinci. Hal itu mencakup syarat administratif, layanan akomodasi, transportasi, hingga perlindungan asuransi bagi jamaah.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis travel, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri umrah akan makin dipercaya,” tuturnya.
Isi dan Ketentuan Baru dalam UU Umrah 2025
Dalam UU PIHU yang baru disahkan, masyarakat kini memiliki tiga pilihan untuk melaksanakan ibadah umrah, yaitu melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui mekanisme yang difasilitasi oleh kementerian terkait.
Ketentuan mengenai umrah mandiri ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam UU PIHU versi lama. Namun, jamaah yang memilih jalur mandiri tidak akan memperoleh perlindungan layanan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (5).
Selain itu, jamaah umrah mandiri juga tidak mendapatkan perlindungan asuransi jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan sebagaimana yang diterima oleh peserta umrah reguler melalui biro perjalanan.
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 87A, meliputi:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
- Memiliki visa serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.
Dengan adanya aturan baru ini, DPR berharap masyarakat memperoleh kebebasan memilih cara beribadah sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan ketertiban penyelenggaraan. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan ekosistem baru industri umrah yang lebih terbuka dan kompetitif.
-A. H. I












