Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres: Semua Warga Punya Hak Konstitusional

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta agar keluarga Presiden dan Wakil Presiden dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres).

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jumat (27/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan konstitusi. Ia menilai hak politik merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang.

“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Jokowi, mekanisme pengujian undang-undang melalui MK merupakan bagian dari sistem demokrasi yang sah dan dilindungi konstitusi. Karena itu, ia mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan uji materi.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menerima apa pun putusan yang nantinya akan dikeluarkan oleh MK.

“Semua orang berhak mengajukan uji materi terhadap undang-undang. Kita tunggu saja prosesnya di MK. Apa pun keputusan MK, itulah yang harus dihormati,” tambahnya.

Gugatan tersebut muncul di tengah perdebatan publik mengenai isu politik dinasti dan etika demokrasi. Sebagian kalangan menilai perlu adanya pembatasan guna mencegah potensi konflik kepentingan, sementara pihak lain berpendapat bahwa pembatasan semacam itu dapat dianggap diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak warga negara.

Hingga kini, MK belum mengeluarkan putusan atas permohonan tersebut. Proses persidangan masih berlangsung sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

Isu ini kembali memantik diskursus mengenai batasan hak politik dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya terkait hubungan kekuasaan, keluarga, dan prinsip meritokrasi dalam kontestasi elektoral.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *