Bisnisupdate.id — Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dengan sistem work from anywhere (WFA).
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, fleksibilitas kerja diberlakukan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan selama tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu pengaturan mobilitas masyarakat menjelang periode mudik sekaligus menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan.
Kendati memberikan keleluasaan bekerja dari lokasi selain kantor, pemerintah tetap menekankan agar pelayanan publik tidak terganggu. Instansi pemerintah diminta mengatur pembagian tugas pegawai secara selektif, baik yang bekerja di kantor maupun dari luar kantor. Pelayanan yang bersifat esensial—seperti sektor kesehatan, keamanan, transportasi, dan layanan strategis lainnya—tetap harus berjalan optimal.
Kemenpan RB juga mengimbau pimpinan instansi pusat dan daerah melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap penerapan kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan agar fleksibilitas kerja tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, ASN diharapkan tetap mengedepankan akuntabilitas kinerja dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pemanfaatan teknologi digital dinilai menjadi kunci agar koordinasi kerja tetap berjalan efektif meskipun pegawai tidak sepenuhnya bekerja dari kantor.
Kebijakan WFA ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur keagamaan. Selain mengurangi kepadatan perjalanan, penerapan kerja fleksibel juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja birokrasi serta mendorong transformasi digital dalam sistem pemerintahan.
-A. H. I.












