Pemerintah Terbitkan PMK Baru untuk Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui PMK 111/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kerangka yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki.

Dalam aturan tersebut, pengawasan kepatuhan wajib pajak dibagi ke dalam tiga kategori utama. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Jenis pengawasan ini mencakup pemenuhan kewajiban administrasi dan material, seperti pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran dan penyetoran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, hingga kewajiban pembukuan dan pencatatan.

Kedua, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Dalam kategori ini, DJP dapat melakukan pengawasan terhadap individu atau badan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Pengawasan meliputi kewajiban pendaftaran, pelaporan kegiatan usaha, pengukuhan PKP, pelaporan dan pembayaran pajak, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan.

Ketiga, pengawasan wilayah, yakni pengawasan terhadap aktivitas ekonomi di suatu wilayah kerja DJP. Pengawasan ini dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data ekonomi guna mengidentifikasi potensi pajak serta keberadaan wajib pajak yang belum terdaftar. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.

PMK 111/2025 juga mengatur mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), termasuk bagi wajib pajak yang belum terdaftar. Wajib pajak yang menerima SP2DK diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari. Selain itu, regulasi ini membuka ruang perpanjangan waktu tanggapan selama maksimal tujuh hari dengan mengajukan pemberitahuan tertulis kepada kantor pajak terkait.

Penerbitan PMK ini menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah, seiring dengan pemanfaatan sistem digital seperti Coretax. Melalui penguatan pengawasan yang terstruktur dan berbasis data, pemerintah berharap kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

-A. H. I

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *