Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Aturan Persidangan

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Kehadiran sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) berseragam dinas di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menjadi perhatian publik. Momen tersebut memicu diskusi luas mengenai batas kehadiran aparat militer dalam proses peradilan sipil serta prinsip persidangan yang terbuka untuk umum.

Sorotan muncul tidak hanya terkait urgensi pengamanan, tetapi juga kekhawatiran akan potensi gangguan terhadap independensi peradilan. Dalam sistem hukum Indonesia, persidangan pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali untuk perkara tertentu seperti kasus kesusilaan atau yang melibatkan anak.

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa dalam sidang yang terbuka untuk umum, siapa pun diperbolehkan hadir selama mematuhi tata tertib persidangan. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, menyatakan tidak ada larangan khusus bagi anggota TNI untuk berada di ruang sidang, sepanjang tidak membawa senjata, menjaga ketertiban, dan sidang tersebut memang terbuka untuk umum. Pembatasan, menurut MA, hanya berlaku bagi anak-anak.

Aturan tata tertib pengunjung sidang sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008. Dalam ketentuan tersebut, pengunjung dilarang membawa senjata api, senjata tajam, maupun benda berbahaya lainnya, serta diwajibkan menjaga ketenangan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pelibatan personel TNI dalam pengamanan sidang dilakukan berdasarkan penilaian risiko keamanan, dan bukan semata-mata karena perkara yang disidangkan melibatkan figur publik tertentu. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyebutkan bahwa kerja sama pengamanan dengan TNI telah berlangsung dalam berbagai kegiatan Kejaksaan sejak beberapa waktu terakhir.

Meski demikian, kehadiran aparat militer berseragam dinas di ruang sidang tetap memantik kritik dari sejumlah pihak yang menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan intimidatif dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer. Perdebatan ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai profesionalisme aparat dan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *