KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kejari HSU Tersangka Dugaan Pemerasan

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (19/12/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus dan Asis ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam OTT tersebut. Sementara itu, Tri Taruna Fariadi hingga kini belum diamankan dan masih dalam proses pencarian. KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditangkap untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga bermula sejak Agustus 2025. Albertinus disebut menerima aliran dana sekitar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yang berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Uang tersebut diduga diperoleh melalui praktik pemerasan dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan di beberapa instansi daerah.

Sejumlah instansi yang diduga menjadi sasaran pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU. Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dua klaster penerimaan uang. Pertama, melalui perantara Tri Taruna, Albertinus menerima dana dari Kepala Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD. Kedua, melalui Asis Budianto, Albertinus menerima aliran dana dari Kepala Dinas Kesehatan.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran internal Kejari HSU. Albertinus diduga melakukan pemotongan anggaran melalui bendahara untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Bahkan, aliran dana lain juga terdeteksi masuk ke rekening pribadi dan keluarga tersangka dengan total ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *