KUHAP Resmi Disahkan, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai 2 Januari 2026

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Setelah melalui proses panjang pembahasan antara Komisi III DPR dan pemerintah, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11). Dengan ketok palu Ketua DPR Puan Maharani, Indonesia kini resmi memiliki KUHAP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP baru yang sudah disahkan sejak 2023.

Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan dengan dihadiri 242 anggota DPR. Pimpinan rapat paripurna diisi oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta para wakil ketua, dan dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Setelah laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dibacakan, seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa interupsi, hingga palu pengesahan dijatuhkan.

Menkumham Supratman menjelaskan bahwa masa transisi masih cukup untuk mempersiapkan penyesuaian implementasi KUHAP baru. Menurutnya, berlakunya KUHP dan KUHAP secara bersamaan akan memperkuat harmonisasi antara hukum materiil dan hukum formil di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut telah dirancang untuk saling melengkapi.

Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengklaim bahwa revisi KUHAP merupakan produk perundang-undangan dengan partisipasi publik paling luas dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menggelar berbagai forum diskusi, termasuk melibatkan fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia melalui sesi konsultasi daring. Masukan masyarakat sipil turut menjadi salah satu aspek pembahasan substansi.

Meski demikian, pengesahan KUHAP baru tidak sepenuhnya diterima semua pihak. Beberapa kelompok masyarakat dan mahasiswa masih menyuarakan penolakan, salah satunya melalui aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada hari yang sama. Kritik terutama diarahkan pada sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menyebut perbedaan pendapat sebagai hal wajar dalam proses legislasi. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru justru mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, memperkuat mekanisme praperadilan, memperluas akses keadilan, serta memberikan ruang bagi prinsip restorative justice. Bahkan, sejumlah pembaruan dianggap penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang seperti yang pernah berlangsung di masa lalu.

Ketua DPR Puan Maharani juga menekankan bahwa proses revisi KUHAP telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak sejak tahun 2023. Menurutnya, kunjungan ke berbagai daerah dan lebih dari seratus masukan tertulis dari masyarakat telah menjadi dasar penyempurnaan regulasi tersebut.

Dengan disahkannya KUHAP baru, Indonesia kini bersiap memasuki era baru sistem peradilan pidana yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mempercepat sosialisasi agar implementasi hukum pidana nasional di masa mendatang dapat berjalan konsisten dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

-A. H. I.

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *