Mahkamah Agung AS Soroti Kebijakan Tarif Trump, Dunia Harapkan Kelegaan Global

  • Bagikan

Bisnisupdate.id — Jakarta Kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap berbagai negara kini menghadapi ujian hukum serius di Mahkamah Agung AS. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025) waktu setempat, sejumlah hakim dari berbagai latar belakang ideologi—baik konservatif maupun liberal—mempertanyakan keabsahan kebijakan tersebut dan menyoroti potensi pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintahan Trump.

Kasus ini berfokus pada kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik yang diterapkan terhadap sejumlah negara, termasuk tarif tambahan untuk produk asal Kanada, China, dan Meksiko yang dijuluki “tarif fentanil.” Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap melampaui kewenangan eksekutif dan menyalahi hak konstitusional Kongres dalam urusan perpajakan.

Jaksa Agung D. John Sauer, yang mewakili pemerintahan Trump, berupaya mempertahankan kebijakan tersebut dengan menyebut bahwa tarif itu bersifat regulatif, bukan pajak. Namun argumen itu langsung ditentang oleh Hakim Sonia Sotomayor yang menilai bahwa tarif tetap menghasilkan pendapatan dari warga Amerika Serikat, sehingga pada dasarnya tetap termasuk bentuk pajak. Sotomayor juga menekankan bahwa tidak ada presiden sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif sejak undang-undang itu diberlakukan pada tahun 1977.

Hakim konservatif Neil Gorsuch turut menyoroti bahaya penyalahgunaan kekuasaan eksekutif. Ia mempertanyakan bagaimana Kongres dapat mengembalikan kewenangannya jika presiden memutuskan untuk menolak pembatasan baru. “Ini seperti jalan satu arah yang membuat kekuasaan berpindah dari wakil rakyat ke tangan eksekutif,” ujarnya.

Selain Gorsuch dan Sotomayor, hakim-hakim konservatif lainnya seperti John Roberts, Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito juga menekan argumen pemerintah. Mereka menilai penggunaan IEEPA untuk menetapkan tarif bisa membuka celah bagi presiden untuk bertindak sepihak atas dasar “keadaan darurat” yang mungkin tidak benar-benar mendesak.

Kebijakan tarif Trump yang dimulai dari 10 persen hingga mencapai 50 persen untuk negara tertentu seperti India dan Brasil sempat menjadi sorotan internasional. Berdasarkan laporan Committee for a Responsible Federal Budget, jika kebijakan ini tetap dijalankan, pemerintah AS berpotensi memperoleh tambahan pendapatan hingga US$3 triliun pada tahun 2035. Pada paruh kedua tahun fiskal 2025 saja, pendapatan dari bea masuk melonjak hampir 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, pengacara pihak penggugat, Neal Katyal, menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Amerika Serikat. “Para pendiri bangsa memberikan kewenangan memungut pajak hanya kepada Kongres, bukan presiden,” tegasnya. Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan Trump, yang justru menerapkan tarif tinggi terhadap Swiss—negara sekutu AS—meskipun AS memiliki surplus perdagangan dengan negara tersebut.

Sampai saat ini, Mahkamah Agung belum mengumumkan kapan keputusan resmi akan dikeluarkan. Namun pemerintahan Trump telah meminta agar proses hukum dipercepat. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, memperingatkan bahwa jika Mahkamah memutus kebijakan tarif tersebut ilegal, pemerintah mungkin harus mengembalikan dana hingga US$750 miliar kepada perusahaan dan importir yang terkena dampak.

Kasus ini menjadi sorotan global karena hasilnya akan menentukan arah kebijakan perdagangan internasional AS dan stabilitas ekonomi dunia. Banyak pihak menilai, jika Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif tersebut, dunia dapat “bernapas lega” setelah bertahun-tahun menghadapi ketegangan dagang akibat langkah proteksionis pemerintahan Trump.

-A. H. I

  • Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *